Kepala Biro Suara Guru Kabupaten Bantaeng Bersama Ade Irwan Nur, S.Pd
Bantaeng 27 Februari 2020. Wartawan Suara Guru Kabupaten Bantaeng melakukan wawancara langsung dengan Mahmuddin, S.Pd Kepala SD Inpres Tanetea Kabupaten Bantaeng dan Ade Irwan Nur (Korban Pemukulan) Guru Penjaskes di Sekolah ini. Mahmuddin menjelaskan Kronologi Kejadian Pemukulan salah seorang Guru di sekolahnya oleh oknum orang tua siswa yang tdk terima anaknya ditegur agar rambut anaknya yang Jambul itu disesuaikan modelnya dengan tata tertib yang berlaku SD Inpres Tanetea ini. Setelah Ade Irwan Nur, S.Pd menegur anak yang bersangkutan tdk terima dan melapor kepada orang tuanya dan spontan orang tua siswa tersebut melakukan perlawanan dengan mendatangi pihak sekolah dan berjanji akan memukul guru yang bersangkutan. Setelah waktu pulang sekolah orang tua siswa tersebut ternyata telah merencanakan pemukulan terhadap guru tersebut dan terjadilah pemukulan terhadap guru yang bersangkutan di depan sekolah.
Mahmuddin sebagai Kepala SD Inpres Tanetea Kabupaten Bantaeng bersama Ade Irwan Nur sebagai korban pemukulan melapor kepada Polsek Pajukukang. Dan Pihak polisi menyikapi dgn hanya menahan setengah hari pelaku pemukulan tersebut. Setelah itu keluarlah pelaku dari tahanan Polsek Pajukukang dengan alasan tdk berbekasji pukulan pelaku. Sehingga menimbulkan reaksi yang bermacam macam dari guru seprofesi korban dan menyatakan bahwa ternyata kalau memukul di lokasi sekolah dan tdk berbekas tidak memenuhi syarat untuk ditahan pelakunya.
Mahmuddin menyarakan kepada pihak korban agar tetap melanjutkan laporannya sampai persidangan, karena kalau hal yang seperti ini dibiarkan maka bisa jadi orang luar sekolah termasuk orang tua siswa akan seenaknya masuk diwilayah sekolah melakukan intervensi dari pemukulan pada warga sekolah. Dengan tegas Mahmuddin menyarakan bahwa ini tdk boleh dibiarkan akan muncul prilaku tdk baik dan tindakan pembiaran bagi guru terhadap prilaku menyimpang bagi siswa disebabkan oleh tdk adanya jaminan hukum terhadap pelaksanaan tugas guru disekolah.
Edy Hariyadi, S.Pd sebagai Sekbid Advokasi dan Perlindungan Hukum PGRI Kabupaten Bantaeng yang dihubungi melalui Telpon setelah mengunjungi SD Inpres Tanetea Kabupaten Bantaeng dan bertemu dengan Korban telah menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan memberi perlindungan hukum terhadap guru tersebut sampai tuntas.
amykajang@gmail.com