Bapak Ibu Yth,
Insya Allah perjuangan kita satu lagi dikabulkan dengan terbitnya PP No. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan tunjangan PPPK.
PGRI menghaturkan Terima kasih kepada Bapak Presiden, setelah Klaster Pendidikan Resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, sekarang hal yang amat prinsip dimana terus PGRI perjuangkan, yg kami sampaikan di hadapan Bapak Presiden akhirnya di kabulkan.
Perjuangan demi perjuangan disampaikan dengan cermat, obyektif, memegang prinsip kesopansantunan dan etika, memahami kondisi dan sabar sambil terus berdoa. Akhirnya terjawab sudah.
Dalam pertemuan terakhir. Hal tersebut dimintakan dengan sangat.
Mari semua honorer, ASN dan semuanya bersatu padu untuk mengabdi dg benar, bekerja dgn sungguh sungguh untuk Pendidikan terbaik negeri ini.
Ucap syukur alhamdulillah.
Salam